Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Indonesia akan menjadi tuan rumah pada ajang FIFA U-10 World Cup tahun mendatang. Mengingat akan hal itu, sejumlah menteri ekonomi pun diberi tugas baru untuk mensukseskan pagelaran paling bergengsi tersebut.
Menurut informasi yang di dapat, presiden Jokowi baru saja menerbitkan instruksi Presiden (Inpres)nor 8 tahun 2020 tentang dukungan penyelenggaraan FIFA U-10 World Cup Tahun 2021. Isi dari Inpres tersebut, yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan menteri hingga bupati dalam mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021.
Dilansir dari salah satu media ternama Indonesia, yang mengatakan pada diktum pertama Kepala Negara meminta para pejabat untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing secara terkoordinasi. “Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021,” pada diktum pertama.
Sementara pada diktum kedua, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada beberapa pejabat termasuk menteri-menteri di sektor ekonomi. Adapun mengenai tugas-tugas yang diberikan oleh presiden Jokowi kepada beberapa pejabatnya seperti berikut:
*Tugas Menteri Keuangan
Pada poin 4, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta agar memfasilitasi serta memberi dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian maupun lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021, yang sesuai dengan ketentuan peraturan UUD dan kemampuan keuangan Negara.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan juga harus memberi fasilitas kepabeanan serta perpajakan yang dibutuhkan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Tugas Menteri BUMN
Erick Tohir selaku Menteri BUMN diberi tugas utuk memfasilitasi promosi FIFA U-20 World Cup 2021 melalui Badan Usaha Milik Negara, penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara atau pelabuhan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara, serta memberi dukungan sponsorship Badan Usaha Milik Negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, Presiden Jokowi juga memberikan tugas kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan.